Pidie jaya.Aceh,dutametro.com .-Mengevaluasi jalannya penertiban ternak telah diatur dalam Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2013,
sebagaimana disampaikan Bupati saat membuka Rakor Pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong se- (14/7/2020 lalu, di Aula Kantor Bupati setempat,terkesan hanya selogan dan jalan ditempat,Buktinya Puluhan Sapi masih berkeliaran bebas dipusat perkantoran dan jalan raya,Jum'at 22/01/2021.
Bupati menegaskan sesuai mottonya Tertib Ibadat, Meuato Hareukat, Bersih dan Sehat, Donya Akhirat Beuseujahtera, maka penertiban ternak adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk diprioritaskan pelaksanaannya hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang diikuti SKPK,Camat ,Mukim dan Keuchik se Pidie Jaya beberapa waktu lalu.
Selain sudah adanya Qanun,Perbub,dan anjuran bahkan Bupati sudah mengeluarkan Perbup tentang APBG sejak 2017, yang mengalokasikan dana gampong terkait penertiban ternak,untuk pembangunan kandang ternak umum bagi kelompok peternak di setiap gampong, penanaman pakan, hingga membentuk tim penertiban ternak ternak tingkat gampong.
Dari Pantauan Duta
Metro.com puluhan sapi berkeliaran di Komplek Kantor DPRK,di Perkarangan taman Kantor Bupati,dibundaran juga didepan Gedung Tgk.Chik Pantegeulima.
Jurnalis
Herry.
0 Comments